ACEH UTARA – Sekitar 300-an perangkat gampong di Kabupaten Aceh Utara tercatat menunggak pajak sepeda motor dinas yang mereka gunakan. Selain itu, mayoritas kendaraan tersebut belum dialihkan kepemilikannya dari nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara ke nama masing-masing gampong melalui proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) VI Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Aceh Utara, Jufri, mengatakan berdasarkan data dari Kantor Samsat Aceh Utara, baru sekitar 65 persen dari total kendaraan dinas perangkat desa yang telah melunasi tunggakan pajak.
“Yang sudah melakukan BNKB ada sekitar 600-an sepeda motor. Itu mencakup kendaraan dinas geuchik, imum chik, dan mukim di 852 desa dalam 27 kecamatan. Totalnya sekitar 990-an unit, jika saya tidak salah,” ujar Jufri kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Kata Jufri, pihaknya selama ini telah rutin melakukan sosialisasi ke kantor kecamatan dan mengundang para geuchik untuk menyampaikan pentingnya membayar pajak kendaraan, terlebih kendaraan tersebut merupakan aset negara yang digunakan dalam tugas-tugas pemerintahan desa.
“Kepatuhan perangkat gampong dalam membayar pajak bisa menjadi contoh positif bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A Murtala, M.Si., menyebutkan, pada akhir tahun 2016, Pemkab Aceh Utara telah menghibahkan sebanyak 995 unit sepeda motor dinas kepada perangkat desa, dengan total nilai anggaran mencapai Rp 17 miliar. Sebanyak 852 unit sepeda motor diperuntukkan bagi geuchik, dan sisanya sebanyak 143 unit untuk imum chik dan mukim.
“Karena itu menjadi aset gampong, maka sah-sah saja jika pembayaran pajak dan lainnya yang berkenaan dengan kendaraan dinas itu dialokasikan dari dana yang ada di gampong (dana desa). Jika mengacu pada itu, maka seharusnya tidak ada pajak kendaraan yang menunggak, seharusnya begitu,” tukas Sekda A Murtala.
Ditemui secara terpisah, salah satu geuchik di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara mengakui bahwa dirinya belum melakukan BNKB sepmor dinas dari nama Pemkab Aceh Utara menjadi nama desa yang dipimpinnya. “Lupa saya, terkadang hal-hal kecil yang tidak terlalu berefek jadi terlupakan. Karena sudah diingatkan begini, akan segera saya urus BNKB,” tutupnya. []