Bukittinggi: Pada momen lebaran yang mestinya dinikmati dengan suka cita kemenangan, namun ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemko Bukittinggi justru merasakan hal sebaliknya.
Setidaknya 947 pegawai tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, harus dirumahkan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan, hal ini menjadi masalah nasional, seluruhnya ditentukan dari kementerian dan bukan kebijakan gubernur atau wali kota.
“Di Bukittinggi ada 947 tenaga kontrak atau honor yang belum masuk database, sehingga terpaksa dirumahkan mulai awal April ini,” sebutnya, Selasa (1/4/2025),
Menurut Ramlan Nurmatias, pihaknya berupaya untuk merekrut dan mempekerjakan kembali ratusan pegawai honor itu melalui jalur outsurching.
“Kami melakukan penyusunan aturan baru sebagai langkah solusi bagi mereka. Ratusan pegawai itu diprioritaskan melalui jalur outsurching atau pihak ketiga,” ulasnya.
Ramlan Nurmatias menegaskan, Pemko Bukittinggi berupaya mematuhi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Tidak ada kaitannyanya dengan politik, kami sudah menerima pemberitahuan tertulis juga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami tidak ingin menyalahi aturan,” jelasnya.
Ramlan Nurmatias menambahkan, pemerintah daerah harus mematuhi aturan ini dan ada resiko dana alokasi daerah (DAU) dipotong jika tidak mengikutinya.
“Malah akan jadi masalah besar saat tidak bisa memberikan gaji bagi mereka yang dipaksakan,” ungkapnya.
Wako mengungkapkan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sudah meminta pegawai yang dirumahkan untuk bersabar sementara waktu.
“Saat konsep dan teknis solusi outsurching ini selesai. mereka nanti akan dihubungi kembali,” tukasnya.
sumber: rri.co.id