Lhokseumawe : Langkah tegas kembali diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek strategis nasional berupa pembangunan rumah susun (rusun) untuk mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021–2022 melalui Kementerian PUPR RI.
Penyidikan intensif yang dilakukan Tim Jaksa menguak indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pengembangan kasus, dua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kunci resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
T. Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, kini menjabat Plt. Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan;
Bambang Prayetno, mantan Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar), kini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghalangi penyidikan. 28 Juli 2025
Menurut sumber internal Kejaksaan, konstruksi perkara ini diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam tahap audit.
Unsur pidana korupsi disinyalir terjadi dalam proses pelaksanaan teknis maupun administrasi proyek, termasuk kemungkinan mark-up anggaran, penggelembungan volume pekerjaan, hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Haryanto, S.T., Direktur PT. Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender proyek, tidak memenuhi panggilan resmi Kejari dengan alasan urusan keluarga di luar kota. Surat permohonan penundaan telah diterima, namun Jaksa Penyidik menilai hal ini sebagai sikap yang tidak kooperatif dan akan segera mengagendakan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.
Kepada RRI, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Tindakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan institusi terhadap penegakan hukum dan upaya serius untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Kami tidak sedang mengejar sensasi. Kami menindak berdasarkan alat bukti dan prinsip keadilan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana korupsi, siapa pun dia,” tegas Kepala Kejari.
Sumber : https://rri.co.id/aceh/berita-terkini