LHOKSEUMAWE – Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe menggelar sidang guna menindaklanjuti hasil evaluasi dari Pj. Gubernur Aceh terkait penjabaran APBK Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 900.12/1394/2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024 yang berlangsung di Gedung rapat DPRK Kota Lhokseumawe, Jum’at (10/1/2025). Proses ini mengarah pada penyempurnaan rancangan yang akan dilakukan bersama TAPK dan panitia anggaran DPRK.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, menjelaskan bahwa evaluasi ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian rancangan APBK dengan berbagai aspek penting, antara lain peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, KKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD”, ujarnya.
Beberapa item pembahasan utama dalam rapat sebelumnya mencakup prioritas perbaikan jalan yang tergenang di Hagu Barat Laut hingga Ujung Blang serta penambahan anggaran untuk rehabilitasi kantor DPRK yang baru. Dalam kesempatan tersebut, Zulya Zaini menegaskan bahwa semua langkah telah disusun sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Dengan penyempurnaan ini, DPRK Lhokseumawe berharap dapat menghasilkan rancangan anggaran yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku. (ADV)