• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
Home Artikel

DPRK Lhokseumawe Larang Aparatur Gampong Lakukan Kunjungan Kerja ke Luar Daerah

by Redaksi
11 Februari 2025
in Artikel
A A
DPRK Lhokseumawe Larang Aparatur Gampong Lakukan Kunjungan Kerja ke Luar Daerah
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

LHOKSEUMAWE – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe bersama pemerintah kecamatan se-Kota Lhokseumawe, diputuskan bahwa aparatur Gampong dilarang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, yang didampingi Wakil Ketua Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd., menegaskan bahwa sejak Dana Desa (DD) mulai dikucurkan beberapa tahun lalu, belum ada satu pun Gampong di Kota Lhokseumawe yang mampu mandiri dalam hal pendapatan maupun pengelolaan keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin rapat dengan mitra kerja kecamatan di ruang sidang DPRK Lhokseumawe, belum lama ini.

Selain Fauzan dan Farhan Zuhri, hadir pula anggota Komisi A lainnya, yakni Sayed Fakhri (Sekretaris Komisi A), Hj. Nurhayati, dan Syahrul, ST. Dari pihak kecamatan, hadir Camat Muara Satu, Taruna Putra S., Camat Banda Sakti, Yuswardi Yunus, beserta sejumlah staf.

Enam Kesimpulan RDP:

RDP tersebut menghasilkan enam poin penting yang dijadikan acuan dalam pengelolaan pemerintahan kecamatan dan Gampong di Kota Lhokseumawe. Salah satu poin utamanya adalah pelarangan kunjungan kerja aparatur Gampong ke luar daerah, mengingat belum tercapainya kemandirian keuangan Gampong meski dana desa telah disalurkan selama beberapa tahun.

Berikut enam kesimpulan yang tercatat dalam notulen rapat:

1. Kepemimpinan Gampong yang Belum Stabil:

Di Kecamatan Banda Sakti terdapat 18 Gampong, dengan 9 di antaranya masih dipimpin oleh Pj. Keuchik. Sementara itu, dari 11 Gampong di Kecamatan Muara Satu, 6 di antaranya juga dipimpin oleh Pj. Keuchik. Kondisi ini menyebabkan realisasi anggaran menjadi kurang optimal karena seringnya terjadi pergantian pimpinan di tingkat Gampong.

2. Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong:

Ditekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi seluruh aparatur Gampong, bukan hanya untuk Keuchik, Sekdes, dan Kaur Keuangan. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) agar lebih maksimal dan transparan.

3. Pembaruan Profil Gampong:

Kecamatan dan Gampong diwajibkan memiliki profil Gampong yang diperbarui setidaknya sekali dalam setahun, untuk memantau perubahan mobilitas penduduk dan perkembangan pembangunan.

4. Penghentian Kunjungan Kerja ke Luar Daerah:

Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi A menegaskan bahwa Gampong tidak perlu melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Hal ini disebabkan karena sejak Dana Desa dikucurkan, belum ada Gampong yang mandiri secara finansial.

5. Pengelolaan Ketahanan Pangan:

Kegiatan ketahanan pangan harus disesuaikan dengan potensi masing-masing Gampong. Pelaksanaannya harus lebih transparan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah kecamatan juga diminta melakukan monitoring secara berkala untuk menghindari tumpang tindih program.

6. Pemberdayaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG):

Setiap Gampong diharapkan dapat mengaktifkan kembali BUMG yang ada, dengan program-program yang disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan aparatur Gampong lebih fokus pada pengembangan potensi lokal untuk meningkatkan kemandirian finansial dan kesejahteraan masyarakat.(ADV)

Next Post
Komisi B DPRK Lhokseumawe Dorong Revisi Qanun untuk Atasi Krisis Sampah

Komisi B DPRK Lhokseumawe Dorong Revisi Qanun untuk Atasi Krisis Sampah

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.