Lhokseumawe – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman sapaan Haji Uma meminta pemerintah untuk segera pulangkan MIS (24) warga asal Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang diduga menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman menyebutkan selama ini korban diduga dipekerjakan sebagai scammer, pada 16 Juli 2025 lalu, korban telah diamankan oleh Otoritas Kepolisian Kamboja yang berhasil membongkar jaringan penipuan daring tersebut.
“Sejumlah korban termasuk MIS saat ini di duga berada dalam pengamanan kantor Otoritas Keimigrasian Kamboja di daerah Sea Ream. Mereka dijanjikan akan dipulangkan melalui koordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Namun hingga akhir Juli 2025, korban masih belum dipulangkan ke Indonesia.”kata Haji Uma, Sabtu (9/8/2025).
Terkait masalah tersebut, H Sudirman telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar dapat segera memberikan perlindungan dan memfasilitasi upaya pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO ke tanah air.
“Kami sudah konfirmasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Kamboja dan kita memastikan bahwa proses pemulangan korban sedang dalam pemantauan dan pengawalan ketat.”jelasnya.
Haji Uma menambahkan, hasil komunikasi dengan Duta Besar Republik Indonesia di Kamboja, KBRI memberi atensi dan telah berkoordinasi dengan otoritas hukum dan imigrasi setempat. Dari informasi KBRI bahwa terdapat 330 WNI dalam kondisi yang sama dengan korban MIS di Kamboja.
“Maka kita mendesak agar proses pemulangan segera dipercepat dan memberikan perhatian khusus bagi warga Aceh yang menjadi korban praktik perdagangan manusia berkedok tawaran kerja luar negeri. “Pintanya.
Sementara terkait korban MIS, menurut informasi berangkat ke Kamboja pada April 2025. MIS mendapat tawaran kerja ke luar negeri dari seorang temannya semasa SMP. Dia dijanjikan gaji berkisar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta perbulan. Namun bukan ke Kamboja, melainkan ke Singapura. MIS berangkat pada 12 April 2025 melalui jalur Medan, Sumatera Utara. Pengurusan paspor dan visa kerjanya dibantu pihak yang mengaku penyalur tenaga kerja.
Namun, alih-alih diberangkatkan ke Singapura sebagaimana dijanjikan, MIS justru dibawa ke Kamboja bersama sejumlah orang lainnya. Setibanya di daerah Stung Ta Nguon pada 30 April 2025, ia ditempatkan di sebuah gedung dan dipaksa bekerja sebagai scammer—dan dipaksa melakukan penipuan daring.
Ia tidak diizinkan keluar dari lokasi kerja, tidak bisa pulang, dan berada di bawah tekanan serta pengawasan ketat. Upah yang diterima jauh dari janji awal, hanya sekitar Rp1,8 juta selama hampir tiga bulan.
Pihak keluarga yang menyadari adanya kejanggalan kemudian melaporkan kasus ini kepada pemerintah desa setempat, yang selanjutnya diteruskan kepada Haji Uma. Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan surat resmi dari Keuchik Gampong Padang Seurahet.
Atas dasar tersebut, Haji Uma mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat permohonan advokasi dan perlindungan kepada Direktur Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri RI melalui surat bernomor 41/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Sumber : https://rri.co.id/