Jakarta: Terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti. Dan Terpidana kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mendapatkan abolisi.
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR, Kamis (31/7/2025). Abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti. Semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.
Lalu, apa pertimbangan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Tom Lembong? Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah pertimbangannya.
- 1. Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya amnesti dan abolisi adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.” katanya usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
- 2. Surat Amnesti dan Abolisi Disampaikan Langsung oleh Presiden Prabowo
Surat pengajuan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum,” ucapnya.
- 3. Masih Menunggu Pelaksanaan Teknis Pemberian Amnesti dan Abolisi
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Jika Keppres tersebut sudah diterbitkan, Tom Lembong akan dijemput di rutan Cipinang.
Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelaksaan teknis atas pemberian amnesti. “Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” ucapnya.
- 4. Hukum yang Dijalani Hasto dan Tom Lembong
Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan. Yaitu dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Dan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula. Peristiwa tersebut terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Menurut majelis hakim, perbuatan Tom Lembong dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. Dan menguntungkan pihak swasta.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan. Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
sumber : https://rri.co.id/berita-terkini