• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Ibu Kandung Tega Biarkan Anak Diperkosa Suami Sambung

by Redaksi
26 Februari 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Asahan – Seorang ibu kandung di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, tega membiarkan anaknya diperkosa oleh suami sambungnya.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (25/02/2025), mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung sejak Agustus 2019. Korban dipaksa oleh ibu kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya. Setiap kali korban menolak, sang ibu selalu mengatakan, “Ikuti saja kemauan bapakmu itu.”

Ibu korban bahkan diduga menyuruh anaknya berhubungan badan dengan suami sambungnya karena dijanjikan harta oleh tersangka S, yang merupakan ayah tiri korban.

Puncak kejadian terjadi pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban dipaksa S untuk memijatnya. Saat itu, korban kembali dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor kepada salah satu tokoh masyarakat di desa. Bersama-sama, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandar Pasir Mandoge. Polisi segera melakukan upaya paksa dan menangkap tersangka.

Kini, kedua pelaku—ayah sambung dan ibu kandung korban—telah diamankan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sumber: Humas.polri.go.id

Next Post

Polda Sumut Selamatkan 390 Ribu Jiwa dari Ancaman Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.