ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh IKN alias Balia (52), warga Dusun Kuta Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor mencapai 30 orang, belum termasuk yang melapor ke Polres Lhokseumawe.
IKN ditangkap pada 2 Juni 2025 lalu setelah menyamar sebagai anggota Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta mengaku sebagai dokter kandungan yang bekerja di salah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (24/7), IKN mengaku telah menipu seorang ibu di Bireuen agar menikahkan anaknya dengan dirinya yang mengaku sebagai orang kaya dan dokter. Ibu itu yakin karena IKN naik mobil mewah yang dirental di Medan. “Si ibu itu mau menikahkan anaknya dengan orang kaya, jadi saya tipu. Saya bilang dari Medan, saya dokter dan orang kaya. Mereka mau nipu saya, tapi malah saya yang nipu mereka. Saya dapat Rp 50 juta dari calon ibu mertua. Uangnya saya pakai buat foya-foya. Saya punya istri dan empat anak, ” ujar IKN di hadapan wartawan.
Kasus ini pertama kali terungkap dari laporan Ariefda Ikhwal (27), warga Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, yang menyerahkan uang Rp 100 juta pada 12 Juli 2024, dan Rp 70 juta pada 6 September 2024. Dua lembar kwitansi turut disita polisi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani, menjelaskan bahwa tersangka menjanjikan para korban bisa diterima sebagai CPNS di Dinas Kesehatan Aceh Utara maupun bekerja di PT Medco, Aceh Timur. Ia juga menipu warga dengan modus jual beli sapi murah, bantuan rumah dhuafa, dan kendaraan murah.
IKN diringkus di Gampong Dalam, Kecamatan Kuta Kuala, Simpang Kaba, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari penggeledahan, polisi menyita sepucuk senjata api laras pendek jenis Baretta M84 yang disimpan di atas lemari, diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
“Tersangka melakukan penipuan sejak Agustus 2019 hingga Maret 2025 dengan total kerugian korban mencapai Rp 418,5 juta. Kasus ini juga merambah ke wilayah hukum Polres Bireuen dan Polres Lhokseumawe,” ujar AKP Bustani.
Atas perbuatannya, IKN dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Polres Aceh Utara telah membuka posko pengaduan untuk mempermudah pelaporan,” tutup AKP Bustani. []