Jakarta: JAM-Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Pauzi Nanjaya . “Pauzi bin Mardinus, dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” katanya Senin (28/7/2025).
JAM-Pidum menjelaskan perkara terjadi 12 Januari 2025 saat tersangka dan korban Rivaldo terlibat pertengkaran akibat balap liar. “Tersangka memukul korban hingga luka memar dan robek di bagian mulut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Lebong,” katanya.
Menurut JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. “Pada 14 Juli 2025, telah dilaksanakan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta,”ujarnya.
Permintaan maaf tersangka kata JAM-Pidum diterima korban tanpa syarat serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. “Permohonan RJ ini disetujui oleh Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih, dan dikuatkan dalam ekspose yang disetujui oleh JAM-Pidum,” ucapnya.
JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lebong untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. “Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 dan tentang Pelaksanaan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya.
Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini