• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Selasa, 5 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Kejaksaan Agung Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan

by Redaksi
29 Juli 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Jakarta: JAM-Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Pauzi Nanjaya . “Pauzi bin Mardinus, dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” katanya Senin (28/7/2025).

 

JAM-Pidum menjelaskan perkara terjadi 12 Januari 2025 saat tersangka dan korban Rivaldo terlibat pertengkaran akibat balap liar. “Tersangka memukul korban hingga luka memar dan robek di bagian mulut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Lebong,” katanya.

 

Menurut JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. “Pada 14 Juli 2025, telah dilaksanakan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta,”ujarnya.

 

Permintaan maaf tersangka kata JAM-Pidum diterima korban tanpa syarat serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. “Permohonan RJ ini disetujui oleh Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih, dan dikuatkan dalam ekspose yang disetujui oleh JAM-Pidum,” ucapnya.

 

JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lebong untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. “Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 dan tentang Pelaksanaan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya.

Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini

Next Post

Jaga Bonus Demografi, Pemerintah Dukung Lansia Tetap Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.