ACEH UTARA – Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara menggelar razia busana non Islami di lapangan upacara Landeng dan jalan lintas Medan-Banda Aceh, Sabtu, 10 Mei 2025. Razia menyasar pria yang memakai celana pendek, serta wanita yang memakai celana legging dan baju ketat saat berkendara atau berolahraga di area setempat.
Razia busana non Islami itu melibatkan personel Polsek Lhoksukon di bawah jajaran Polres Aceh Utara dan anggota Koramil 08 Lhoksukon. Di lokasi razia terpasang beberapa papan informasi bertuliskan ‘Pengawasan qanun syariat Islam Pol WH Aceh Utara’.
Puluhan remaja dan pria dewasa yang terjaring memakai celana pendek, diberikan sosialisasi tentang tata cara berpakaian yang baik dan benar sesuai syariat Islam. Nama pelanggar berikut alamat yang terjaring juga dicatat agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Setelah diberikan wejangan atau nasehat, mereka diizinkan pulang melanjutkan aktivitasnya.
Kabid Wilayatul Hisbah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)-WH Aceh Utara, Faisal, menyebutkan, kegiatan patroli pengawasan qanun syariat Islam ini perdana dilakukan pada tahun 2025.
“Ini perdana di Lhoksukon untuk wilayah Aceh Utara. Operasi ini akan terus berlanjut tiga kali dalam satu bulan di kecamatan berbeda. Target hari ini pria yang memakai celana pendek dan wanita yang memakai legging atau pakaian ketat, serta tidak memakai jilbab,” ujar Faisal.
Dijelaskan, pihaknya mendapat sejumlah laporan dari tokoh masyarakat dan anggota DPRK Aceh Utara, bahwa di lapangan upacara depan Kantor Bupati Aceh Utara sering terlihat orang yang berolahraga sore dengan pakaian non Islami atau tidak menutup aurat.
“Razia ini merupakan upaya kita menindaklanjuti laporan tersebut. Untuk hari ini ada 20-an pelanggar yang terjaring, didominasi pria pemakai celana pendek. Razia hari ini bukan penindakan, melainkan peringatan. Setelah tanda tangan surat peringatan, mereka kembali pulang. Namun para razia mendatang, jika ada yang masih terjaring namun sudah pernah menandatangi surat perjanjian sebelumnya, maka akan kami bawa ke Mako untuk pembinaan,” terang Faisal.
Sementara itu, Geuchik Gampong Alue Drien, Amiruddin yang ditemui di lokasi mengatakan, dirinya mendukung upaya penegakan qanun syariat Islam yang dilakukan WH Aceh Utara. Sebagai perangkat gampong, pihaknya sudah pernah memasang spanduk peringatan untuk berbusana Islami sesuai syariat Islam di lokasi (lapangan). Namun spanduk itu hilang, sementara pelanggaran terus terjadi.
“Kami sudah memberi laporan ke salah satu anggota WH agar diteruskan ke pimpinannya, karena sebagai aparat gampong kami sudah tidak sanggup lagi melarang. Alhamdulillah, akhirnya ditindaklanjuti. Kami harap razia ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, sehingga pelanggaran tidak lagi terulang. Jika pelanggaran syariat Islam di sini terus berlangsung, maka imbasnya bukan hanya Alue Drien, tapi juga kantor pemerintahan karena berada tepat di depan Kantor Bupati Aceh Utara. Semoga warga yang datang berolahraga di sini dapat berpakaian sesuai syariat Islam,” pungkas Amiruddin. []