• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 27 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Pasangan Non Muhrim Digerebek Warga di Aceh Utara, Dikenakan Sanksi Adat dan Akan Dinikahkan

by Redaksi
26 Juli 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA – Warga Gampong Alue Billie Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, mengamankan sepasang pria dan wanita non muhrim yang kedapatan berada dalam satu rumah, Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diamankan di dalam rumah kosong milik pria tersebut.

Masing-masing berinisial I (22), seorang pria lajang warga gampong setempat, dan Y (26), seorang janda asal Gampong Alue Euntok, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Saat penggerebekan, turut ditemukan seorang balita yang merupakan anak dari Y.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP-WH Aceh Utara, Faisal. “Pasangan non muhrim ini digerebek warga di rumah kosong milik I. Saat diamankan, wanita hanya memakai sarung, sedangkan pria hanya memakai celana dalam. Karena tidak ada pihak keluarga yang bisa dihubungi, perangkat gampong meminta bantuan WH Aceh Utara untuk mengamankan keduanya,” jelas Faisal.

Pada Sabtu sore, kedua pelaku telah menjalani sidang adat di Posko WH wilayah Timur yang turut dihadiri oleh aparatur gampong dari kedua belah pihak, orang tua masing-masing, serta saksi-saksi. Hasilnya, pasangan I dan Y dikenakan sanksi adat berupa peusijuek gampong (prosesi pensucian) dan akan dinikahkan.

“Pasangan ini harus menikah sehabis masa iddah wanita, diperkirakan sekitar tanggal 20 Oktober mendatang. Keduanya telah diserahkan kepada keluarga masing-masing,” pungkas Faisal.

Perbuatan keduanya telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []

Next Post

Kemenkomdigi Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital dari Penyalahgunaan Deepfake

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.