ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menginstruksikan pelaksanaan Pemilihan Geuchik secara Langsung (Pilchiksung) di 160 Gampong (desa) usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sebanyak 160 Gampong saat ini dipimpin oleh penjabat geuchik (kepala desa), diinstruksikan agar segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini,” kata Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, Rabu, 20 Agustus 2025.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan permohonan sebagian geuchik di Aceh tentang masa jabatan delapan tahun. Khusus Aceh tetap mengacu pada UU Pemerintah Aceh yang mengatur masa jabatan geuchik selama enam tahun.
Saat ini tercatat sebanyak 160 gampong di Aceh Utara dipimpin penjabat geuchik dan 90 gampong lainnya akan berakhir masa jabatan geuchik pada Desember 2025.
Sekretaris Daerah Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan instruksi melalui surat Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025, meminta camat dan para penjabat geuchik agar segera melaksanakan tahapan pemilihan geuchik secara langsung.
Selain itu, juga meminta geuchik yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2025, agar segera menyiapkan panitia dan tahapan-tahapan pemilihan geuchik yang baru. Sehingga diharapkan dalam tahun ini, seluruh Gampong di Aceh Utara telah dijabat oleh geuchik definitif.
“Instruksi itu untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” minta Murtala.