ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menarik kembali satu unit mobil dinas jenis Toyota Avanza bernomor polisi BL 1062 KV milik Dinas Pendidikan Dayah. Mobil tersebut diketahui selama ini berada di salah satu pesantren dalam wilayah Kecamatan Kuta Makmur. Proses penarikan dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, dengan pengawalan personel Polsek Kuta Makmur.
Penarikan kendaraan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Aceh Utara untuk menyelamatkan aset milik daerah yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kendaraan operasional itu sebelumnya digunakan di luar keperluan dinas, dan keberadaannya sudah tidak tercatat berada di lingkungan kantor Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Zulkifli, S.Ag., M.Pd., saat dikonfirmasi pada Senin sore, membenarkan bahwa satu unit mobil dinas tersebut memang tidak berada di kantor sejak sebelum dirinya menjabat. Ia menyatakan bahwa proses penarikan sudah dilakukan.
“Ya, benar. Itu sudah diproses penarikan ulang di salah satu pimpinan dayah. Terkait utang-piutang saya tidak dapat informasi. Yang jelas itu aset daerah, harus segera dikembalikan. Mobil itu diperuntukkan bagi Kabid Santri, mungkin dipinjam pakai atau bagaimana saya kurang tahu. Yang jelas, perintah penyelamatan aset ya terkait itu dan proses penarikannya sedang berlangsung,” ujar Zulkifli.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai bentuk transparansi dan ketegasan pemerintah dalam mengelola aset negara. Penarikan kendaraan tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh instansi agar lebih tertib dalam pemanfaatan aset daerah dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
Informasi yang diterima wartawan, penarikan mobil dinas tersebut dilakukan Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Utara Muhammad Faisal S.Sos dan PLT Kabid Trantib Muslem, dengan pengawalan aparat kepolisian setempat. []