Cirebon – Polresta Cirebon mengamankan seorang pria berinisial YH alias N (54) yang menjadi pelaku pengedaran obat keras berbahaya. Pelaku YH merupakan warga Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025) Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, dirumahnya pada 23 Juli 2025 lalu,” ujar Sumarni.
Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” terang Kapolresta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 509 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, dan 27 butir obat warna putih bertuliskan Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp312.000 diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta satu unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tersangka YH alias N kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk berhenti melakukan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tidak meminum obat tanpa resep dokter.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta.
Sebagai bentuk komitemen Polresta Cirebon dalam melibatkan masyarakat untuk memberantas peredaran obat-obatan keras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, pihaknya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in