• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 27 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polisi Berhasi Meringkus Residivis Curanmor dan Curat, di Sulteng

by Redaksi
26 Juli 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Sulteng – Polda Sulawesi Tengah, melalui Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), berhasil menangkap seorang residivis kasus curi kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayahnya.

 

Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor. Tidak hanya curanmor, tersangka juga mengakui ada 21 TKP pembongkaran rumah.

 

“Tersangka berinisial EL (27), alamat Huntara Mamboro Palu. Ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin (21/7/2025) di Pergudangan Layana Palu,” ujar, PLH Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dilansir dari laman sultengterkini, Jumat (25/7/25).

 

Dalam kesempatannya ia mengatakan, tersangka EL ditangkap terkait laporan polisi tentang curanmor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 29 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wita.

 

Ia menyebut, hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan curanmor di 43 TKP. “Tersangka adalah seorang residivis kasus curanmor dan atau curat,” jelasnya.

 

Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian atau membongkar rumah sebanyak 21 TKP.

 

TKP curanmor dan atau curat yang pernah dilakukan tersangka meliputi wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Pantai Barat Kabupaten Donggala dan Dongi-Dongi Kabupaten Poso.

 

Saat ini tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti. “Perkembangan informasi akan disampaikan kembali,” jelasnya.

 

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Next Post

Timnas Indonesia Hadapi Timnas Vietnam Final Piala AFF U-23 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.