Subulussalam : Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam kembali meringkus pelaku tindak pidana pencabulan, Pelaku berinisial MFA (21) ditangkap setelah melakukan aksi keji terhadap seorang anak di bawah umur, Rabu (30/7/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan ayah korban yang merasa curiga dengan kondisi anaknya. Menurut laporan, korban diajak temannya untuk pergi makan-makan, namun malah diberi minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Dalam keadaan tidak sadar, pelaku MFA melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Subulussalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku MFA, yang kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kebun Kelapa Sawit milik warga Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Saat ini, pelaku MFA sudah berada di Polres Subulussalam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam dalam menangani kasus pencabulan.
Polres Subulussalam terus berupaya untuk menangani kasus-kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Dengan penangkapan pelaku MFA, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf mengapresiasi kinerja Tim Resmob dan Unit PPA dalam menangani kasus pencabulan ini. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.
Sumber : https://www.rri.co.id/