Sumenep : Kepolisian Daerah (Polda) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan BNNK Sumenep melakukan penyelidikan langsung ke Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura. Tindakan ini dilakukan menyusul penemuan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang ditemukan oleh seorang nelayan setempat, tersimpan dalam sebuah drum.
Barang terlarang tersebut dikemas rapi dalam bungkusan beraksara Tiongkok. Setelah dilakukan penyisiran lanjutan dan pengumpulan barang bukti tambahan, jumlah total yang ditemukan meningkat menjadi 52 bungkus sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, bahwa setelah laporan awal diterima, pihaknya segera berkoordinasi dengan BNNP, BNNK Sumenep, serta aparat Polsek dan Koramil setempat untuk melakukan penindakan.
“Temuan awal berjumlah 35 bungkus. Setelah kami mengimbau masyarakat melalui pengeras suara masjid dan tokoh masyarakat agar mengembalikan jika masih ada yang menyimpan, kami menerima tambahan 17 bungkus lagi,” ungkap Kombes Robert, Rabu (4/6/2025).
Kombes Pol Robert mengatakan, penyelidikan masih terus berlangsung karena ada kemungkinan barang haram lainnya belum ditemukan. Oleh sebab itu, pendekatan persuasif kepada warga tetap dilakukan.
“Saya mengimbau masyarakat Masalembu agar segera menyerahkan jika masih ada yang menyimpan. Jangan sampai kami harus mengambil langkah hukum,” ujarnya dengan tegas.
Kombes Robert turut mengapresiasi partisipasi warga yang secara sukarela menyerahkan barang bukti tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada pengungkapan jaringan pengedar yang bertanggung jawab atas pengiriman narkotika ke wilayah perairan Masalembu.
Sumber: rri.co.id