• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 27 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polres Aceh Utara Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Seismik, 2 Pelaku Masih Buron

by Redaksi
25 Juli 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kabel seismik milik PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap dan 22 kilogram kabel hasil curian yang telah dilebur menjadi kuningan diamankan sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menyebutkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (24/7), menjelaskan, para pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di lokasi berbeda. Berdasarkan penyelidikan, FM dan IA bersama dua pelaku lain yang masih buron, berinisial Z dan Y, melancarkan aksi pencurian kabel seismik pada Selasa malam, 15 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Kabel-kabel tersebut sebelumnya telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, dalam rangka kegiatan eksplorasi migas. Setelah dicuri, kabel dibawa ke Desa Buket Jengkol dan dibakar untuk diambil kuningannya.

 

Pada 16 Juli, FM dan Y menjual 17 kilogram kuningan hasil pembakaran kabel kepada MY, seorang pengepul barang bekas, seharga Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel kepada MY dengan nilai Rp450.000.

 

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 22 kilogram kabel yang telah dilebur menjadi kuningan, serta satu gunting berwarna merah,” ujar AKP Boestani.

 

Atas perbuatannya, FM dan IA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Sementara MY, sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

AKP Boestani menambahkan, aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian besar bagi PT GSI, yakni sebesar Rp3,484 miliar. Kerusakan dan kehilangan kabel tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan proyek eksplorasi migas yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

 

“Pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghambat program nasional di sektor energi. Ini proyek strategis yang menyangkut kepentingan banyak pihak,” tegasnya.

 

Pihak PT GSI melalui Party Chief, Dinan Nasrollah, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Utara atas kecepatan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Kami berterima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bertindak cepat. Proyek seismik ini adalah bagian awal dari upaya pencarian cadangan migas di Aceh Utara. Kami berharap masyarakat bisa ikut menjaga dan mendukung demi kesejahteraan bersama,” ujar Dinan.

 

Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Next Post

Antisipasi Musim Kemarau, Polsek Muara Satu Dirikan Posko Siaga Karhutla di Desa Blang Panyang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.