Lhokseumawe – Personel Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi kepada nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pusong Lama, Selasa (7/1/2025) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Polairud Ipda Edumanihar Siagian
menyatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya destructive fishing, yaitu penggunaan bahan atau alat berbahaya dalam menangkap ikan.
Sosialisasi ini, sebut Kasat Polairud, menekankan pentingnya mencegah penggunaan metode penangkapan yang merusak ekosistem laut. Petugas mengingatkan nelayan bahwa penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap ilegal tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum.
Selain itu, kata Ipda Edumanihar, pendekatan ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat nelayan untuk beralih ke metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Dengan begitu, keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan jangka panjang masyarakat nelayan dapat terwujud.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari nelayan setempat. Mereka mengakui pentingnya sosialisasi ini untuk menjaga kelestarian laut sekaligus mendukung aktivitas penangkapan ikan yang lebih aman dan legal, pungkasnya.
Artikel Polres Lhokseumawe Sosialisasikan Bahaya Destructive Fishing kepada Nelayan Pusong Lama pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.