Pekanbaru – Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang pagi ini menjadi saksi bisu penindakan tegas terhadap para pelanggar lalu lintas. Dalam sebuah operasi gabungan berskala besar, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, puluhan pengendara harus berhadapan dengan tilang manual pada Kamis (18/7).
Operasi razia yang dilakukan Kasatgas Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi, ini berlangsung intens dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, berlokasi strategis di depan Kantor Camat Tuah Madani, Pekanbaru. Operasi ini bukanlah sekadar razia biasa, melainkan sebuah sinergi kuat antara berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah.
Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, hingga PT Jasa Raharja bahu-membahu dalam upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen serius dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Total 65 pelanggaran berhasil ditindak dalam operasi ini, menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan di kalangan pengguna jalan.
“Terdapat 41 pelanggaran, sementara BPTD Kemenhub menindak 5 pelanggaran, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memberikan sanksi pada 19 pelanggaran,” kata Pauzi.
Angka ini menjadi cerminan bahwa edukasi dan penindakan harus terus berjalan beriringan. Beragam jenis pelanggaran mendominasi daftar tilang pagi ini.
Sebanyak 11 pengendara kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara 4 lainnya tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelanggaran teknis seperti tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) juga ditemukan pada 2 pengendara.
Yang cukup mencolok, 20 pelanggar tertangkap basah tidak menggunakan helm, menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya keselamatan diri. Selain itu, pelanggaran tata cara muatan barang menjadi yang terbanyak dengan 24 kasus, mengindikasikan masih maraknya praktik kelebihan muatan yang berpotensi membahayakan.
Tak ketinggalan, 4 pengendara terjaring karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah atau tidak terpasang.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau,” ujarnya.
Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan akan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan bersama.
Meski melibatkan penindakan, kegiatan ini berlangsung lancar dan kondusif. Dukungan dari masyarakat sekitar turut mengalir, menunjukkan apresiasi terhadap langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan instansi terkait.
Hal ini menjadi indikasi bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya penegakan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala, tidak hanya sebagai penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber : https://mediacenter.riau.go.id/