Jakarta: Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi rekening pasif karena sering dipakai untuk aksi kejahatan keuangan. Kebijakan itu muncul setelah lima tahun tren penyalahgunaan rekening dorman meningkat tajam.
“Bukan ujuk-ujuk (mendadak/red) dilakukan. Kami lihat trennya naik sangat signifikan,” kata Juru Bicara PPATK M. Natsir Kongah dalam perbincangan di Pro 3 RRI, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, rekening pasif rentan dipakai pelaku kejahatan seperti narkoba, judi daring, dan korupsi. Ia menegaskan, tren penyalahgunaan tersebut meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini meningkat signifikan dan luar biasa,” ujarnya mengomentari tingginya perputaran dana mencurigakan. Karena itu, Natsir menekankan pentingnya literasi publik soal risiko rekening tidak aktif.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ucapnya. Perihal ini, ia meminta, masyarakat tidak salah paham karena langkah ini bersifat perlindungan, bukan hukuman.
Ia mencontohkan, transaksi judi daring yang melonjak hingga Rp5 triliun pada April lalu. Setelah diblokir sementara, nilainya langsung turun 70 persen dari total transaksi sebelumnya.
“Penurunannya bisa mencapai Rp1 triliun. Itu jelas berdampak,” kata Natsir membuktikan efektivitas pemblokiran. Dipastikan, PPATK hanya menargetkan rekening yang benar-benar tak aktif dan mencurigakan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah PPATK menghentikan transaksi rekening dorman. Menurutnya, langkah itu melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke PPATK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025. Ia menyebut, kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan sistem keuangan dari potensi kejahatan.