• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Residivis Narkoba Berulah, Bobol Rumah Warga Dan Curi Peralatan Rumah Tangga

by Redaksi
17 Maret 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Pangkal Pinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mengamankan Ewin Saputra (Residivis kasus Narkoba) yang nekat membobol rumah warga beberapa waktu yang lalu.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 01 Maret 2025 Sekira pukul 15.35 WIB di JL. BROKOLI, RT-, RW-, TITIK KOORDINAT-, Parit Lalang, Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.” Tutur PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. Minggu, 16 Maret 2025.

Kejadian pencurian tersebut pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira pukul 15.35 WIB, korban menyadari bahwa rumah miliknya telah dibobol oleh pelaku yang masuk melalui plafon rumah dan merusak jendela rumah.

Pelaku kemudian mengambil peralatan rumah milik korban berupa mesin cuci merk sharp, kulkas 2 pintu merk sharp, kompor gas rinai kaca, TV merk sharp 42inch, magicom miako, kursi makan jati sebanyak 6 kursi, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 21.273.000 (Dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB Tim 1 Buser Naga mendapat informasi pelaku tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kemudian Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah Parit Lalang dan berhasil mengamankan pelaku bernama Ewin Saputra.

Setelah diinterogasi Ewin mengaku bahwa memang benar ada melakukan tindak pidana pencurian pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB pelaku mendatangi rumah korban dan memasuki rumah dengan cara merusak baut pintu tralis mengunakan kunci pas ukuran 10 dan dilanjutkan membobol pintu dibagian samping mengunakan obeng.

Selanjutnya setelah berada didalam rumah itu pelaku langsung menggasak 1 (satu) buah kompor gas merk Advace , 1 (satu) buah mixer merk skarlet , 1 (satu) magicom miako, 6 (enam) kursi makan jati, setelah itu pelaku melihat ruang kamar terkunci dan langsung memanjat tembok dan membuka flavon atap yang berada di Wc dan berjalan menuju posisi kamar setelah itu pelaku merusak atap flavon mengunakan obeng lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit TV Led merk Sharp 42 inc kemudian keluar membawa semua barang curian melewati pintu belakang.

Selanjutnya barang barang hasil curian tersebut di bawa ke kontrakan kosong yang berada tidak jauh dari tempat kejadian dengan cara berjalan kaki, setelah itu sekira pukul jam 08.00 WIB pelaku membawa 4 kursi makan jati tersebut untuk dijual kepada Indra (480) seharga Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 kursi makan jadi di titipkan dirumah sodaranya.

Setelah itu pada sore harinya sekira pukul 15:00 WIB pelaku kembali membawa TV led Sharp 42 inc untuk dijual kepada Muslimin (480) seharga Rp.900.000-, (sembilan ratus ribu rupiah) , dan kompor gas, mixer. Beserta reskuker dijual kepada Samhadi (480) seharga Rp.400.000-,(empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang hasil penjualan digunakan untuk membeli hp Realmi dan digunakan untuk keperluan sehari hari.

Barang bukti yang digunakan :

– 1 (satu ) buah obeng.

– 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10.

Barang bukti yang diamankan :

– 1(satu) unit TV led merk Sharp 42 inc warna hitam.

– 6 (enam) buah kursi makan jati warna coklat.

– 1(satu) buah kompor gas merk Advace warna hitam merah.

– 1(satu) buah panci fresto merk Supra warna putih ungu.

– 1 (satu) buah alat pemanggang.

– 1 (satu) buah reskuker merk miyako warna ungu.

– 1 (satu) buah panci merk Hakasima warna hitam.

– 1 (satu) buah panci warna hitam.

– 1 (satu) buah tas sandang.

– 1 (satu) buah tang.

– 1 (satu) buah buah pisau kecil.

– 1 (satu) buah gunting.

sumber: humas.polri.go.id

Next Post

Kunker Gubri Abdul Wahid di Air Molek: Jalan Bagus dan Sekolah Gratis Jadi Aspirasi Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.