Kudus: Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, jajarannya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis pembobolan gudang lintas daerah.
Dalam konferensi pers, Senin(2/6/2025), Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku berinisial AM (34) warga Kabupaten Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) warga Kabupaten Lebak, ditangkap tanpa perlawanan. Ketiga pelaku ditangkap pada 25 Mei 2025 di wilayah Jalan Pantura, Brebes, setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Sebelumnya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus membobol tembok belakang gudang yang menjadi tempat penyimpanan barang.
Mereka beroperasi saat situasi sepi, dan dalam waktu singkat berhasil menggasak 133 karton produk. Total kerugian ditaksir mencapai mencapai Rp 231.021.419.
“Pelaku tidak hanya mencuri, tapi sudah melakukan perencanaan matang, mereka memiliki peran berbeda, ada yang memantau situasi dan memetakan lokasi. Ada yang menjadi eksekutor pembobolan, dan satu orang bertugas mengawasi sekitar saat aksi dilakukan,” ungkap AKBP Heru Dwi.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah linggis, 1 buah mesin gerinda, 1 buah bor tangan, 1 senjata tajam, dan uang tunai 2 juta. Sebagian hasil curian telah dijual oleh para pelaku, dengan nilai mencapai Rp 60 juta yang kemudian dibagi rata.
Uang tersebut sebagian digunakan untuk melarikan diri dan biaya hidup. Kapolres menjelaskan, proses penangkapan tidak mudah dan membutuhkan kerja cepat serta koordinasi lintas wilayah.
Dijelaskan, tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari. Mereka berusaha menghilangkan jejak, namun anggotanya berhasil memburu hingga ke luar kota.
Ketiga pelaku pun berhasil dilumpuhkan di wilayah Brebes tanpa adanya perlawanan. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Kudus dalam menangani kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: rri.co.id