Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meminta dukungan dan menyampaikan aspirasi terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang kini dikuasai sementara oleh pihak TNI.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan fakta kepemilikan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat legitimasi dan dukungan pusat terhadap pemulihan fungsi lahan wakaf sesuai syariat.
Wagub didampingi sejumlah tokoh, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh Dr. A. Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Zahrol Fajri, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur, serta Ketua dan anggota Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Rombongan diterima langsung oleh Sekjen MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, dalam suasana dialog yang hangat dan penuh keakraban.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Kedatangan kami adalah untuk menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang menjadi perhatian serius di Aceh,” ujar Wagub Fadhlullah.
Ia menjelaskan bahwa tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Namun saat ini, penggunaannya tidak lagi sesuai dengan tujuan awal wakaf, sehingga Pemerintah Aceh mengharapkan dukungan MUI dalam pengembalian fungsi lahan sesuai ketentuan syariah.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyatakan siap memberikan dukungan moral dan kelembagaan terhadap upaya Pemerintah Aceh. MUI berkomitmen memberikan rekomendasi resmi guna menyelesaikan persoalan wakaf tersebut.
“Silaturahmi ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus sepenuhnya dikelola untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi wakaf kepada nazir,” kata Buya Amirsyah.
Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan wakaf secara berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menurutnya, tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar umat dan harus memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan yang amanah.
MUI akan menyiapkan rekomendasi tertulis untuk disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI. Hal ini sebagai bagian dari dukungan konkret dalam upaya mengembalikan status tanah wakaf Blang Padang kepada fungsinya semula.
Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif untuk menyatukan pandangan antara pusat dan daerah. Pemerintah Aceh dan MUI bertekad menjaga amanah wakaf agar tetap berada dalam koridor syariat Islam.
Sumber : https://www.rri.co.id/aceh